Dalam tulisannya baru-baru ini, A. Bakir Ihsan (dosen ilmu politik Fakultas Ushuluddin dan Filsafat UIN Syarif Hidayatullah, “Anomali Interpelasi Nuklir Iran”, Jawa Pos, 5 April 2007) menyampaikan himbauannya agar para anggota DPR, kalaupun ingin menegakkan hak interpelasinya terhadap Presiden, maka sebaiknya ditujukan pada kemampuan sang kepala pemerintahan mengatasi permasalahan yang langsung mengenai masyarakat Indonesia, ketimbang wacana yang sumir dan “jauh” seperti program nuklir Iran.
Berikut beberapa kutipan dari tulisan Pak Ihsan:
“Soliditas anggota dewan ternyata lebih mengental dalam persoalan nuklir Iran daripada impor beras, bencana transportasi, busung lapar, kemiskinan, dan ancaman penyakit flu burung yang mengancam rakyat.
“Masalah yang tak berpengaruh langsung bagi kehidupan masyarakat ternyata lebih menarik perhatian dan mengentalkan kolektivitas anggota dewan yang jelas-jelas digaji oleh uang rakyat, bukan dari hasil nuklir Iran, atau belas kasih Amerika dan sekutunya.
“Wajar apabila rakyat menganggap partai -yang terpersonifikasi dalam diri anggota dewan- tidak lagi sebagai representasi aspirasinya. Sebagaimana dilansir Lembaga Survei Indonesia (LSI) Maret 2007 bahwa 65 persen rakyat menganggap terjadi disparitas antara sikap dan perilaku partai (elite politik) dengan kehendak rakyat.
“Interpelasi anggota DPR harus tetap dihargai sebagai hak anggota dewan. Namun, kalau dikaitkan dengan substansi persoalan yang sumir, langkah seperti itu tak boleh berulang karena lebih cenderung pada unsur politis daripada penguatan peran dan hak anggota dewan sebagai wakil rakyat.
“Efektivitas energi anggota dewan sejatinya bisa dipergunakan untuk mendekatkan diri kepada rakyat di tengah krisis kepercayaan masyarakat terhadap peran dan eksistensi dirinya…. Terlalu banyak persoalan yang lebih serius dihadapi masyarakat.
“Walaupun pada akhirnya interpelasi terjadi, itu bukan jaminan bahwa DPR akan melakukan hal yang sama dalam kasus-kasus yang lebih urgen dan berkorelasi signifikan dengan kepentingan rakyat, seperti kasus lumpur Lapindo, Trisakti, illegal logging, illegal mining, dan kasus-kasus lainnya. Bargaining politik akan lebih mengemuka dalam menentukan urgen tidaknya sebuah kebijakan pemerintah diinterpelasi.
“Interpelasi sebagai hak anggota dewan seharusnya bisa dilakukan secara efektif. Tolok ukur efektivitas sebuah interpelasi adalah keterkaitannya dengan persoalan rakyat. Yaitu, seberapa jauh interpelasi tersebut memberikan manfaat langsung bagi kehidupan nyata rakyat.
“Itu semua merupakan cacat bawaan sekaligus potret anggota dewan yang hadir berdasar seleksi partai yang elitis, bukan rakyat yang berdaulat.”
Lagipula, mengapa sampai timbul perbedaan pandangan yang fatal diantara para pembuat kebijakan luar negeri (DPR-Presiden – Menlu), hingga muncul antagonisme politik seperti ini? Ini kan memalukan, sepertinya semua pihak jalan sendiri-sendiri. Seolah-olah tidak ada pertanggungjawaban yang jelas soal pencapaian kepentingan nasional Indonesia.[*]
Klo ndak ngurusi isu2 internasional nanti dikira kuper, ndak cool. Klo cuman ngurusin illegal logging, lapindo bla bla bla, ndak keren dong, mosok dah sampe Senayan kok yg diomongin hal2 “kecil” di kampoeng, hahaha